Pasal 6 dan pasal 32 :
Saya sependapat bawasanya tindakan yang dilarang dalam pasal tersebut mengenai hal pornografi mulai dari melihat mendengar dan mempertontonkan bahkan memanfaatkan ataupun memiliki hingga menyimpan produk dilarang dan diberi aturan untuk memberikan kebaikan pada masyarakat (manusia itu sendiri) dan tentunya pasal ini berkaitan dengan pasal lain yang berhubungan. diharapkan pasal ini dan yang lain bisa menjadi pelindung diri dalam bermasyarakat dan bersosial didalam kehidupan yang memiliki perkembangan zaman dan budayanya.
0 komentar:
Posting Komentar